Neeh Ane mau bertanya, benar gak sih bikin MOU itu Kayak Gini:
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING 2-BIE ALLSIDE
Pada hari ini, kamis tanggal ………….. telah dibuat dan ditandatangani suatu Kesepakatan Bersama ( Memorandum Of Understanding ) untuk selanjutnya disebut dengan MOU oleh dan antara :
Nama : Taopik Hidayat,
Jabatan : Pemilik Utama Home Industri 2-bie Allside
Alamat : RT 001, RW 004 Desa Jatimukti, Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang 45363
Dalam hal ini bertindak dan atas nama Home Industri 2-bie Allside yang berkedudukan di Desa Jatimukti dan untuk selanjutnya desebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Yustian Bachtiar
Jabatan : Investor
Alamat : Dusun Cikondang RT 003/ 002, Desa Haurngombong, Kec. Pamulihan, Kab. Sumedang 45362
Dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.Selanjutnya para pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :PIHAK PERTAMA adalah suatu bentuk usaha Home Industri, dimana produk-produk yang dijual berupa barang jadi Sepatu, Sandal, Dompet dan tas. .PIHAK KEDUA adalah suatu Perusahaan atau Perorangan yang Memberikan modal (Investasi) , serta ikut mengembangkan usaha ( promosi atau menjual Produk)
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam MOU ini sebagai berikut :
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal pengembangan usaha Home Industri 2-bie Allside secara berkala.Hal di atas bertujuan disamping pengembangan juga mengenalkan tentang produk, Sistem penjualan, bonus, yang akan bermanfaat terhadap kinerja Home Industri 2-bie Allside itu sendiri maupun terhadap peningkatan perkonomian PIHAK PERTAMA MAUPUN PIHAK KEDUA, serta masyarakat dan sekitarnya.
Pasal 2 JANGKA WAKTU
Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal 16 Juli 2012 sampai dengan tanggal 15 Juli 2013 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 3 HAK DAN KEWAJIBAN
Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain :
Menyediakan barang untuk di pasarkan atau di promosikan, menerima tambahan modal, Melakukan pembayaran bagi hasil sesuai perjanjian dengan PIHAK KEDUA 1 Bulan sekali. Bila terjadi keterlambatan Pembayaran ada pemberitahuan sebelumnya, Bila tidak ada pembayaran PIHAK PERTAMA memberikan bukti barang dan bahan yang tidak terjual dan terpakai
PIHAK KEDUA antara lain :
Menyediakan modal, menerima atau mengetahui barang yang akan dipasarkan atau di Promosikan sebagai referensi penghasilan, menerima bagi hasil yang telah disepakati, jika Investor meminta kembali modal wajib memberitahukan 1 bulan sebelumnya
.Pasal 4 KETENTUAN TAMBAHAN
Bahwa mengenai hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam MOU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MOU ini.
Pasal 5 PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 ( dua ) masing-masing bermaterai cukup sebagai alat bukti yang mempunyai ketentuan hukum yang sama.
Jatinangor, 16 Juli 2012
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
TAOPIK HIDAYAT YUSTIAN BACHTIAR
ARTIKEL TERKAIT:
0 Response to "MOU Tinggal Edit, Master yang Lewat Silahkan Masukannya"
Posting Komentar